Sejalan dengan Visi dan Misi Perusahaan, Perseroan berkomitmen untuk menjadikan GCG sebagai budaya dalam mengelola perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan menetapkan Misi GCG sebagai berikut:
Perseroan menerapkan Prinsip Tata Kelola yang baik untuk menjamin tercapainya hasil yang optimal dalam penerapan GCG, meliputi:
Melalui komitmen yang tinggi dan konsistensi terhadap penerapan Tata Kelola perusahaan yang baik, Perseroan meyakini akan dapat mencegah praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan Perseroan. Selain hal tersebut, konsistensi penerapan GCG diharapkan juga dapat meningkatkan kinerja usaha dan pertumbuhan berkelanjutan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai Perseroan (corporate value) bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Pengumuman Antri Gratifikasi PT Garam
Adalah komitmen PT Garam untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
Dengan segala hormat, bersama ini kami menghimbau kepada Bapak/Ibu, termasuk dan tidak terbatas Konsumen, Vendor/Suplier, Konsultan, Penasehat Hukum, Notaris, dan PPAT yang menjadi Mitra USaha PT Garam, agar senantiasa tidak memberikan bingkisan/ hadiah (baik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Keagamaan Lainnya maupun Tahun Baru) atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan PT Garam. Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah atau suap akan dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada PT Garam.
Guna mendukung penegakan prinsip Good Corporate Governance, pengelolaan kerja profesional yang bersih dan transparan pada lingkungan kerja PT Garam, dalam hal Bapak/Ibu mengetahui atau menduga adanya kecurangan, termasuk penipuan laporan keuangan, pencurian, korupsi, penyuapan, pelanggaran etika, kebijakan, benturan kepentingan dan segala bentuk pelanggaran lainnya yang menyangkut Komisaris, Direksi maupun Karyawan PT Garam, maka Bapak/Ibu dapat emmbuat laporan secara anonim terkait dengan dugaan di atas (laporan whistleblowing).
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Garam
Layanan PT Garam :
1. Website: www.ptgaram.com
2. Email: wbs@ptgaram.com
3. Whistle blowing Form : https://bit.ly/FormWbsGaram
4. Telepon: 031-5937581
5. Surat: Jl. Raya Kalianget No. 9, Kalianget, Madura, Jawa Timur.
Sejalan dengan Visi dan Misi Perusahaan, Perseroan berkomitmen untuk menjadikan GCG sebagai budaya dalam mengelola perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan menetapkan Misi GCG sebagai berikut:
Perseroan menerapkan Prinsip Tata Kelola yang baik untuk menjamin tercapainya hasil yang optimal dalam penerapan GCG, meliputi:
Melalui komitmen yang tinggi dan konsistensi terhadap penerapan Tata Kelola perusahaan yang baik, Perseroan meyakini akan dapat mencegah praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan Perseroan. Selain hal tersebut, konsistensi penerapan GCG diharapkan juga dapat meningkatkan kinerja usaha dan pertumbuhan berkelanjutan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai Perseroan (corporate value) bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Pengumuman Antri Gratifikasi PT Garam
Adalah komitmen PT Garam untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
Dengan segala hormat, bersama ini kami menghimbau kepada Bapak/Ibu, termasuk dan tidak terbatas Konsumen, Vendor/Suplier, Konsultan, Penasehat Hukum, Notaris, dan PPAT yang menjadi Mitra USaha PT Garam, agar senantiasa tidak memberikan bingkisan/ hadiah (baik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Keagamaan Lainnya maupun Tahun Baru) atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan PT Garam. Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah atau suap akan dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada PT Garam.
Guna mendukung penegakan prinsip Good Corporate Governance, pengelolaan kerja profesional yang bersih dan transparan pada lingkungan kerja PT Garam, dalam hal Bapak/Ibu mengetahui atau menduga adanya kecurangan, termasuk penipuan laporan keuangan, pencurian, korupsi, penyuapan, pelanggaran etika, kebijakan, benturan kepentingan dan segala bentuk pelanggaran lainnya yang menyangkut Komisaris, Direksi maupun Karyawan PT Garam, maka Bapak/Ibu dapat emmbuat laporan secara anonim terkait dengan dugaan di atas (laporan whistleblowing).
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Garam
Layanan PT Garam :
1. Website: www.ptgaram.com
2. Email: wbs@ptgaram.com
3. Whistle blowing Form : https://bit.ly/FormWbsGaram
4. Telepon: 031-5937581
5. Surat: Jl. Raya Kalianget No. 9, Kalianget, Madura, Jawa Timur.