Pembentukan Komite Audit pada PT Garam merupakan bagian integral dari upaya perseroan untuk menerapkan good corporate governance. Untuk mengimplementasikan good corporate governance, Komite Audit memiliki peran dan fungsi sangat strtegis untuk membantu dan meningkatkan peran komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan. Komite Audit merupakan salah satu organ pendukung Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Dibentuknya Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) bertujuan untuk membatasi tugas – tugas Komite Audit dan menjadi acuan serta pedoman kerja bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang didasarkan atas beberapa ketentuan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Piagam Komite Audit disusun dan diterapkan dengan keputusan Komisaris agar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya Komite Audit mempunyai acuan kerja yang jelas dan komite Audit dapat bekerja secara independent, Obyektif mandiri dan transparan serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai degan peraturan yang berlaku.
Visi Komite Audit untuk menjadi komite yang memiliki kompetensi tinggi, bekerja secara profesional dan indepedensi dalam membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Misi Komite Audit untuk membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, dengan prinsip – prinsip GCG yang berlandaskan kaidah transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independen dan fairness yang di jiwai nilai – nilai dan etika Perusahaan.