Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang baik menjadi kebutuhan bagi PT Garam. GCG memiliki arti melindungi aset sari pengelolaan perusahaan yang tidak benar, menjamin setiap keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan terbaik bagi perusahaan, serta memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan sistem dan proses yang benar serta berorientasi kepada keuntungan, pertumbuhan, dan kesinambungan usahan tanpa melupakan kepedulian bagi lingkungan sekitar. GCG mewujudkan penetapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) sebagai salah satu komitmen untuk diimplementasikan dalam praktik tata kelola perusahaan sehari-hari. Corporate Governance (tata kelola perusahaan) merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. Prinsip GCG yaitu transparansi, kemandirian (independensi), akuntabilitas, responsibilitas, dan kewajaran (fairness). Tujuan penerapan GCG yaitu untuk memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil; mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ perusahaan; mendorong agar organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional; meningkatkan iklim investasi nasional, mensukseskan program privatisasi.