Pedoman perilaku dikembangkan berdasarkan Buku Saku Budaya Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi dan Serikat Pekerja, peraturan perundang – undangan, praktik terbaik (best practices) Etika Bisnis dalam dunia usaha, serta peraturan internal perusahaan yang terkait dengan perilaku karyawan. Pedoman Perilaku ini tidak dimasudkan untuk menganti Buku Saku Budaya Perusahaan ataupun PKB serta peraturan, tetapi lebih ditujukan untuk menyempurnakan atau bersifat saling melengkapi antara satu dan lainnya. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku ini tetap mengacu pada Peraturan Tata Tertib Kerja sebagaiman tertuang dalam PKB serta berdasarkan kebijakan Direksi.
Manfaat Pedoman Perilaku ini untuk memandu perilaku standart dan meningkatkan konsistensi dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban, menjadi sumber inspirasi dalam pengambilan keputusan, mencegah penyalahgunaan kewenagan dan tindak kecurangan, memelihara keharmonisan untuk mencegah timbulnya benturan kepentingan, membina, meningkatkan dan mempertahankan integritas, kejujuran dan profesionalisme, dan meningkatkan kepercayaan serta reputasi perusahaan dalam menjalin hubungan usaha serta interaksi dengan pihak ketiga.