Sampang 16 Juli 2025
PT Garam memberikan klarifikasi atas aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Sampang (AMPAS) di wilayah pegaraman Sampang, Selasa (15/7). Dalam aksi tersebut, AMPAS menyampaikan sejumlah tudingan yang menurut PT Garam tidak berdasar, tidak akurat, serta berpotensi menciptakan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, PT Garam menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan lahan pegaraman, termasuk kerja sama sewa-menyewa dengan masyarakat sekitar, dilaksanakan berdasarkan prinsip hukum yang jelas dan tertuang dalam perjanjian resmi antara kedua belah pihak. “Setiap kerja sama yang kami lakukan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam konteks pengelolaan barang milik negara maupun pemanfaatannya untuk kepentingan produksi dan skema kerjasama dengan masyarakat,” ujar Miftahol Arifin, Corporate Communication PT Garam.
Terkait tudingan adanya praktik monopoli dan ketertutupan dalam pengelolaan lahan, PT Garam menepis tudingan tersebut. Menurut perusahaan, lahan pegaraman yang dikelola saat ini merupakan aset legal yang tercatat dalam daftar aset perusahaan dan seluruh skema kerja sama dilakukan melalui proses seleksi, pendataan, serta evaluasi berkelanjutan guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dijalankan.
Selain itu, perusahaan juga menanggapi klaim terkait program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang disebut tidak menyentuh masyarakat. PT Garam menegaskan bahwa program TJSL telah disalurkan secara rutin kepada pihak-pihak yang berhak, meliputi bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, serta penguatan ekonomi lokal. “Kami menyalurkan TJSL tidak hanya di wilayah sampang saja, namun cakupan wilayah seluruh Indonesia dan kami secara terbuka siap melakukan evaluasi apabila ditemukan penyimpangan terkait pelaksanaan program TJSL,” tambahnya.
Perusahaan juga menyayangkan adanya narasi yang memosisikan PT Garam sebagai entitas yang tidak berpihak pada petani lokal. Dalam praktiknya, PT Garam justru menjalin kerja sama dengan petani garam rakyat melalui program kemitraan dan penyerapan garam rakyat sebagai bagian dari rantai distribusi nasional.
Menanggapi desakan sebagian pihak untuk melakukan pembatalan kerja sama lahan dan pengalihan kembali kepada masyarakat, PT Garam menegaskan bahwa pengelolaan aset negara tidak bisa diubah begitu saja tanpa mengikuti mekanisme hukum yang sah. Setiap keputusan terkait status aset harus melalui proses administratif dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami percaya bahwa aspirasi yang disampaikan secara bijak dan berdasarkan data akan lebih efektif dalam membangun komunikasi yang sehat, dibandingkan narasi yang penuh prasangka dan tidak berdasar. "Komitmen kami adalah menjalankan tata kelola yang profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat sekitar. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif dan menjadikan musyawarah sebagai jalan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada,” “Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab komunikasi perusahaan kepada publik. Kami berharap seluruh pihak dapat terus mendukung terciptanya hubungan yang kondusif, konstruktif dan transparan antara perusahaan dan masyarakat.” tutup Miftah,