SPI Charter merupakan dokumen tertulis perusahaan yang secara formal mengakui pembentukan suatu fungsi internal audit (SPI). SPI Charter dapat dipandang sebagai “kontrak kerja” antara SPI dengan Direksi dan Komisaris (Komite Audit) yang memberikan kewenangan kepada SPI untuk melaksanakan kegiatan audit dalam perusahaan. SPI-Charter menetapkan hak kepada personel SPI ( Pimpinan SPI dan para staf auditor) untuk melaksanakan kegiatan audit pada setiap bagian dalam organisasi, serta melihat berbagai aset dan dokumen perusahaan.
Fungsi SPI, untuk membantu Direktur Utama dalam melakukan fungsi pengawasan internal perusahaan, menentukan dan melaporkan sejauh mana perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakum mendeteksi kemungkinan terjadinya fraud (kecurangan), membantu penerapan praktik-praktik good corporate governance (GCG) di perusahaan, memberikan usulan rekomendasi perbaikan atas proses bisnis dan pengendalian untuk mencapai sasaran perusahaan secara ekonomis, efisien, dan efektif, menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN yang menimbulkan kerugian perusahaanbekerja sama dengan divisi biro/bagian terkait.
Ruang lingkup kegiatan SPI mencakup seluruh area atau kegiatan yang ada di perusahaan, menguji dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur (standard operating procedures/SOP), dan sistem-sistem yang ada di perusahaan untuk memberikan keyakinan bahwa informasi yang dihasilkan dapat diandalkan serta seluruh kebijakan, rencana, dan prosedur telah sesuai dengan peraturan, dan mereview serta menilai efektivitas dan kecukupan pengendalian keuangan dan administrasi.