Sumenep, 10 Agustus 2024 – PT Garam menanggapi pemberitaan yang beredar di media baru-baru ini mengenai dugaan pengkondisian dalam proses tender pekerjaan Gudang OLO di tiga lokasi (Sumenep, Pamekasan, dan Sampang) dengan nilai kontrak Rp. 4,4 Miliar. Pemberitaan tersebut mengandung informasi yang tidak akurat dan telah menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
PT Garam menegaskan bahwa seluruh proses tender dilakukan sesuai dengan prosedur pengadaan yang transparan dan akuntabel, serta melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam setiap tahapan pengadaan.
Indra Kurniawan sebagai Corporate Secretary menjelaskan bahwa "Kami mengambil langkah /tahapan untuk memastikan proses tender pembuatan Gudang Olo Tahap I dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku di PT Garam. Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan negatif yang menyudutkan perusahaan dan mengandung tuduhan tidak berdasar.”
“Sebagai wujud komitmen kami terhadap praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kami telah menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam setiap proses pengadaan. Kami menolak segala bentuk intervensi atau campur tangan pihak mana pun dalam penentuan pemenang tender.”
Berikut Kronologi Proses Pengadaan Tender Pekerjaan Gudang OLO ;
1. Proses Pengadaan
Tender untuk pekerjaan Gudang OLO dilakukan dengan mengikuti semua regulasi yang ditetapkan. Pengumuman tender dilakukan secara terbuka melalui media sosial dan situs resmi PT Garam pada 21 Juni 2024, memastikan bahwa proses ini dapat diikuti oleh penyedia yang memenuhi syarat.
2. Evaluasi yang Transparan
Seluruh peserta yang mendaftar telah dievaluasi secara objektif berdasarkan kriteria administrasi, teknis, dan harga. Proses evaluasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak internal yang berwenang, termasuk unit pengadaan dan pengguna yang memahami kebutuhan spesifik proyek.
3. Pengumuman dan Masa Sanggah
Setelah proses evaluasi, hasil tender diumumkan secara resmi pada 4 Juli 2024. PT Garam memberikan masa sanggah untuk peserta tender yang ingin mengajukan keberatan, namun tidak ada sanggahan yang diterima.
4. Tidak Ada Pengkondisian
PT Garam memastikan bahwa tidak ada pengkondisian dalam proses ini. Tuduhan adanya konspirasi yang merugikan penyedia lain tidak berdasar dan merugikan nama baik PT Garam serta para peserta yang mengikuti tender dengan itikad baik.
Indra menambahkan : “PT Garam berkomitmen untuk menjalankan proses pengadaan yang transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan selalu mencari klarifikasi dari sumber yang dapat dipercaya.”
PT Garam akan terus bekerja keras untuk mewujudkan visi perusahaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kami menghargai masukan dan kritik yang konstruktif dan akan terus melakukan perbaikan dalam setiap aspek operasional kami, pungkasnya.