Surabaya - PT Garam (Persero) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk mengawal penyerapan penyertaan modal negara (PMN) yang tahun ini diterima PT Garam dari pemerintah sebesar Rp300 miliar.
Direktur Utama PT Garam Usman Pedana Kusuma, Senin, mengatakan, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan pabrik garam, pengembalian aset, dan pengembangan produksi garam.
"Kami menggandeng Kejati untuk turut mengawal penyerapan PMN supaya dana tersebut sesuai dengan peruntukannya," katanya usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia mengemukakan, saat ini PT Garam berencana untuk membangun empat pabrik di Sampang dan Sumenep, juga satu pabrik di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Untuk pembangunan pabrik di Sampang dan Sumenep Jawaa Timur saja menbutuhkan dana Rp400 miliar," katanya.
Ia mengatakan, pembangunan pabrik garam diperlukan untuk menekan importisasi garam industri yang setiap tahun mencapai 2 juta ton.
"Padahal, setiap tahun Indonesia mengalami surplus sebanyak 1 juta ton garam. Dan kami targetkan tahun ini sudah beres," katanya.
Ia mengatakan, rencana tersebut sampai dengan saat ini masih terbentur penguasaan lahan milik PT Garam oleh individu secara sepihak.
Dia mengatakan, total lahan yang kini diproses untuk diambil kembali seluas 400 ribu hektar.
"Dalam hal ini kami gandeng Kejati, untuk meminta pertimbangan hukum sekaligus mengawal. Karena ada pihak sengeketa aset dengan kita sampai ke Mahkamah Agung," katanya.
Ia juga mengakui jika beberapa aset berupa lahan dan bangunan milik PT Garam sudah lepas ke pihak swasta setelah sempat alami sengketa di pengadilan.
"Kami tidak bisa merebut kembali aset yang sudah dimenangkan secara hukum oleh pihak swasta terlebih sengketa tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini hanya terkait masalah perdata saja.
Kejati, kata dia, berperan sebagai pengawal penyerapan anggaran oleh PT Garam sehingga penyimpangan bisa ditekan sedini mungkin.
"Tidak akan memengaruhi masalah pidananya. Justru ini untuk menekan terjadinya penyimpangan," katanya.
Sumber : http://www.antarajatim.com/lihat/berita/155243/pt-garam-gandeng-kejati-jatim-kawal-pmn