Sumenep (20/05) – Telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Garam (Persero), Koperasi Karyawan Garam (Kokargam) dan Koperasi Bumi Inti Kertasada tentang Peningkatan Peranan Koperasi Petani Garam dengan Membentuk Ekosistem Garam. Bertempat di kantor Pusat Kalianget, Penandatangan dilakukan langsung oleh Achmad Ardianto, Direktur Utama PT Garam (Persero), Jujuk Novi Rahayu, Koperasi Karyawan Garam (Kokargam), dan Alif, Ketua Koperasi Bumi Inti Kertasada. Hadir dan ikut menyaksikan acara tersebut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Wakil Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Wakil Pimpinan Cabang Bank BRI Sumenep dan jajaran General Manager PT Garam (Persero).
Tak kurang sejumlah 400 koperasi petani garam yang resmi tercatat dan berbadan hukum di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, namun hanya beberapa yang layak, aktif membayar pajak, dan masih melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) sehingga bisa bekerjasama dengan PT Garam (Persero) dan Kokargam. Saat ini, koperasi garam yang telah melakukan MoU dengan PT Garam (Persero) dan Kokargam ialah Koperasi Bumi Inti Kertasada dan Koperasi Semangat Karya Muda.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Ardianto menyampaikan tujuan dari pendirian koperasi Garam, agar koperasi yang ada bisa menghasilkan produksi Garam yang memiliki kualitas yang baik, hasilnya akan diserap PT Garam (Persero) dengan harga sesuai harga pasar dan bisa juga diserap swasta secara keseluruhan. Menurut Ketua Koperasi Bumi Inti Kertasada, Alif, MoU ini dilakukan dengan harapan hasil garam Koperasi Bumi Inti Kertasada dapat terserap oleh PT Garam (Persero) dan kualitasnya akan semakin baik. MoU ini dilakukan seiring dengan adanya visi besar dari jajaran manajemen PT Garam (Persero) untuk tumbuh bersama rakyat, membuat ekosistem garam Nasional yang sehat secara bersama-sama.