Sumenep (13/6), Polsek Kalianget Bersama Forkompincam melakukan musyawarah di kantor Polsek Kalianget terkait penyerobotan lahan milik PT Garam di area pegaraman Sumenep I lokasi lahan tambak E 105 dan E 107 desa Pinggir papas oleh masyarakat Nelayan Jaring. Kegiatan yang digagas Polsek Kalianget sebagai wadah musyawarah untuk menghasilkan keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak. Acara yang menghadirkan kedua belah pihak antara perwakilan perusahaan dengan perwakilan masyarakat juga dihadiri Camat Kalianget, Kapolsek Kalianget, Danramil Kalianget, Kepala Desa Pinggirpapas dan Tokoh Masyarakat. Musyawarah yang dipimpin langsung Camat Kalianget Hakiki, dan Kapolsek Kalianget Malianto menganalisa persoalan yang terjadi di pegaraman Sumenep I.
Dalam sambutannya Malianto mengucapkan terimakasih atas kehadiran para undangan dan beliau mengatakan bahwa dirinya hadir sebagai penengah antara PT Garam dengan masyarakat Nelayan Jaring. Beliau juga menceritakan peristiwa yang terjadi di lapangan pada tanggal 8 Juni 2022 adanya kegiatan masyarakat dilahan milik PT Garam dengan memetakkan lahan tambak yang dilakukan secara sepihak. “Kami awalnya tidak mengetahui aktivitas tersebut, namun pada saat itu ada laporan dari karyawan PT Garam bahwa ada aktivitas penyerobotan lahan tambak yang dilakukan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok nelayan jaring. Akhirnya saya beserta anggota menuju lokasi dan memang benar ada aktivitas pekerjaan tersebut.
Malianto juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa aset PT Garam merupakan aset negara / tanah negara yang mana apabila terdapat pihak - pihak yang menguasai / memanfaatkan tanah negara tanpa izin maka dapat berakibat pidana.
Dari perwakilan Kelompok Nelayan Jaring desa pinggir papas Asbani dalam keterangannya menyatakan bahwa turunnya kelompok nelayan jaring ke lahan tambak dikarenakan adanya aktivitas kegiatan alat berat yang ada lahan PT Garam di E 105 yang menurutnya ada pembiaran dari perusahaan dan juga tidak ada izin tertulis dari perusahaan namun tetap melakukan pekerjaan lahan tambak dan beliau juga meminta seluruh kerjasama pemanfaatan lahan PT Garam yang telah berjalan selama ini agar dihentikan.
Sementara itu dari PT Garam diwakili oleh GM Pengembangan Inovasi Bisnis Alfian Riski Pradanah akrap disapa Riski mengatakan bahwa Izin pengelolan aset perusahaan yang merupakan aset milik negara untuk dikerjasamakan tidak gampang, dikarenakan ada aturan penyewaan aset di internal, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, mereview lahan tersebut apakah dimanfaatkan dan digunakan sendiri dan adanya persetujuan otaritas pemberi izin sewa. Lahan tambak 107 yang kemarin dikerjakan oleh masyarakat nelayan jaring keberadaannya sangat vital dikarenakan lahan tersebut adalah peminihan yang memiliki kandungan Be tinggi (air tua) dibutuhkan pegaraman untuk proses produksi.
PT Garam tidak akan menambah lahan sewa lagi dikarenakan lahan-lahan yang ada akan dimanfaatkan sendiri untuk proses produksi dan PT Garam menegaskan bahwa tidak akan menambah lagi lahan yang dikerjasamakan dengan perorangan/kelompok masyarakat.
Atas permintaan Kelompok Nelayan jaring desa Pinggir Papas untuk kerjasama pemanfaatan lahan PT Garam, dengan tegas PT Garam menyampaikan perusahaan tidak dapat menyetujui permintaan kerjasama tersebut.
Kepala Desa Pinggir Papas H. Abdul Hayat (H. Ubait) meminta kepada PT Garam agar somasi kepada anggota Kelompok Nelayan Pinggir Papas untuk sementara tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan juga mengingatkan kepada Kelompok Nelayan Pinggir Papas bahwa somasi yang dikirim PT Garam kepada perorangan anggota Kelompok Nelayan Pinggir Papas yang memanfaatkan lahan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius.