Pernyataan Resmi Perusahaan
Sumenep, 14 Juni 2022
Pada hari Senin, 13 Juni 2022, telah dilakukan Mediasi Lahan Tambak Garam antara PT Garam dengan Kelompok Masyarakat Nelayan Jaring Desa Pinggir Papas – Kec. Kalianget – Sumenep yang digagas oleh Kapolsek Kalianget bersama Forpimca Kalianget, berikut ini pernyataan resmi dari Perusahaan:
1. Bahwa PT Garam adalah Badan Usaha Milik Negara yang mengelolah aset negara untuk memproduksi garam.
2. Pemanfaatan lahan PT Garam di lahan E 105 yang tanpa izin, perusahaan telah menyampaikan teguran tertulis pada tanggal 18 April 2022, 3 Juni 2022, Somasi I (Pertama) tanggal 8 Juni 2022, Somasi II (Kedua) tanggal 10 Juni dan surat tanggapan penolakan atas permohonan kerjasama pemanfaatan lahan di E 105 pada tanggal 8 Juni 2022.
3. Pemanfaatan tanpa izin di lahan PT Garam yang dilakukan Kelompok Neyalan Jaring Pinggir Papas, perusahaan telah mengirimkan Somasi I (Pertama) pada tanggal 8 Juni 2022 dan Somasi II (Kedua) pada tanggal 10 Juni 2022.
4. PT Garam tidak akan menambah kerjasama lahan dikarenakan lahan-lahan yang ada akan dimanfaatkan sendiri untuk proses produksi garam.
5. Sehingga PT Garam menegaskan bahwa tidak akan menambah lagi lahan yang di kerjasamakan dengan perorangan/kelompok masyarakat.
Demikian Informasi ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Manajemen PT Garam