Sumenep, 23 Mei 2025 – PT Garam menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap upaya penanganan banjir, khususnya di jalur strategis Sumenep–Pamekasan yang kerap terdampak genangan saat musim hujan. Sebagai perusahaan milik negara yang memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan sekitar wilayah operasional, PT Garam berkomitmen mendukung setiap upaya kolaboratif yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan publik dan perlindungan terhadap infrastruktur.
Namun demikian, kami perlu menjelaskan bahwa seluruh aset lahan milik PT Garam merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola dalam mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, setiap bentuk pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga, termasuk oleh instansi pemerintah, tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui proses hukum dan regulasi yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, khususnya Pasal 137 sampai 144, terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur tata cara kerja sama antara BUMN dan instansi pemerintah terkait pemanfaatan aset atau sumber daya milik BUMN. Beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi dalam proses kerja sama tersebut antara lain :
Ø Adanya kesesuaian dengan rencana strategis perusahaan (RKAP dan RJPP) serta tidak bertentangan dengan tujuan pendirian BUMN.
Ø Dibuatnya kajian teknis, operasional, dan legal oleh internal perusahaan, serta dapat melibatkan konsultan independen untuk menilai kelayakan rencana kerja sama.
Ø Adanya perjanjian kerja sama yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta skema kompensasi yang adil dan proporsional apabila terdapat dampak finansial.
Ø Harus mendapatkan persetujuan dari organ perusahaan, dalam hal ini Direksi dan Dewan Komisaris, dan dalam kondisi tertentu bahkan persetujuan Menteri BUMN jika kerja sama dianggap material dan strategis.
Dengan kata lain, meskipun semangat gotong royong dan kolaborasi sangat penting, tetap diperlukan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap mekanisme tata kelola aset negara agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun audit di kemudian hari.
“PT Garam sangat memahami urgensi dan kebutuhan untuk mempercepat penanganan banjir di jalur vital Kabupaten Sumenep. Namun kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Indra Kurniawan, Corporate Secretary PT Garam.
“Sebagai BUMN, kami berada di bawah pengawasan ketat dari Kementerian BUMN, BPK, BPKP, serta publik. Oleh karena itu, kerja sama pemanfaatan lahan, meski niatnya baik dan mendesak, tetap harus melalui proses legal dan administratif yang benar. Kami tidak bisa memberi izin pemanfaatan aset tanpa melewati tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 137 sampai 144 Permen BUMN tersebut,” lanjut Indra.
PT Garam menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pembangunan daerah, termasuk dalam penanggulangan risiko banjir. Namun seluruh langkah tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi landasan seluruh aktivitas bisnis PT Garam.
“Kami yakin bahwa melalui komunikasi yang baik, koordinasi intensif, dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku, kita dapat bersama-sama mewujudkan solusi konkret dan berkelanjutan yang menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat Sumenep”, tutup Indra.