SUMENEP, 21 Juli 2025 – PT Garam menghormati setiap aspirasi dan pendapat masyarakat yang disampaikan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. Termasuk aksi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Tanah Leluhur (YTL) desa Pinggirpapas pada Senin, 21 Juli 2025, di depan kantor PT Garam di Kalianget, Kabupaten Sumenep.
PT Garam menyadari bahwa persoalan kerja sama lahan pegaraman, khususnya di Blok E106 dan E107 Desa Pinggirpapas, merupakan hal yang menyangkut aspek sosial yang penting bagi masyarakat. Karena itu, PT Garam selalu terbuka untuk berdialog dan berupaya menjalin komunikasi serta kerja sama dengan semua pihak terkait, agar tercipta solusi yang adil dan tetap menjaga kerukunan di tengah masyarakat.
Perlu kami sampaikan bahwa lahan seluas 35 hektar yang saat ini menjadi pokok persoalan merupakan bagian dari kerja sama antara PT Garam dengan perorangan yang tergabung dalam Yayasan Tanah Leluhur sejak tahun 2019. Namun demikian, dalam perjalanannya, terjadi ketidaksesuaian di lapangan, di mana sebagian pihak yang sebelumnya merupakan bagian dari YTL telah keluar dari kelompok tersebut dan tetap mengelola lahan tanpa perjanjian kerja sama yang berlaku dengan PT Garam.
PT Garam telah mengambil langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, termasuk melaporkan secara resmi pemanfaatan lahan tanpa izin oleh oknum yang tidak lagi terafiliasi dengan YTL. Dalam situasi di mana masih terjadi perbedaan kepentingan dan potensi gesekan sosial di lapangan, PT Garam memutuskan untuk tidak menerbitkan perjanjian baru atas pemanfaatan lahan tersebut sampai terdapat penyelesaian yang utuh dan kondusif di antara pihak-pihak yang berselisih.
Adapun ketidak hadiran General Manager yang membidangi Legal dan Manajemen Aset perusahaan pada saat aksi berlangsung, bukanlah bentuk pengabaian. GM Legal dan Manajemen Aset sedang menjalankan tugas dinas yang telah terjadwal sebelumnya. Meski demikian, Manager Corporate Communication, Manager Manajemen Aset PT Garam telah hadir di lokasi untuk menerima aspirasi yang disampaikan secara langsung, sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dalam mendengarkan suara masyarakat.
PT Garam menegaskan bahwa perusahaan memegang teguh prinsip harmonis dan tidak memiliki kebijakan, apalagi kepentingan, untuk memecah belah masyarakat. Justru sebaliknya, perusahaan senantiasa mengupayakan sinergi dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan sektor pegaraman secara adil dan berkelanjutan.
PT Garam mengajak seluruh pihak untuk menjaga ketenangan bersama dan tidak terpancing oleh hal-hal yang dapat memperkeruh suasana. Kami juga mengimbau agar setiap langkah tetap mengedepankan jalur hukum yang berlaku. Dengan semangat kebersamaan dan musyawarah, kami meyakini setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijaksana, demi menjaga hubungan yang baik dan saling menghormati antara masyarakat dan perusahaan.